WELCOME TO MY BLOG, TANPA MENGURANGI RASA HORMAT, SENGAJA SAYA PERSEMBAHKAN BLOG SEDERHANA INI UNTUK KITA SALING BELAJAR, BERBAGI DAN SPESIAL BLOG INI SAYA PERSEMBAHKAN UNTUK ISTRIKU TERCINTA, ARTINI ACHMAD,S.Pd

Selasa, 26 Februari 2013

Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Irigasi (SIPAI) Pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Bulukumba



Aset irigasi juga meliputi aset kelembagaan dan sumberdaya manusia yang tidak hanya terdapat pada pihak pemerintah saja tetapi juga pada tingkat petani pemakai air irigasi itu sendiri. Dengan demikian, pengambilan keputusan tentang pengembangan kelembagaan dan sumberdaya manusia suatu sistem irigasi bukan hanya menjadi wewenang pemerintah saja akan tetapi juga bisa diambil oleh kelembagaan yang ada pada tingkat petani itu sendiri. Hal ini berarti bahwa informasi tentang aset kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam sistem pengelolaan aset irigasi ini juga bisa dimanfaatkan oleh lembaga pengelola irigasi pada tingkat petani seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Daerah Irigasi Bilang Rea Kec. Kindang

Seperti telah disinggung diatas bahwa secara garis besarnya aset irigasi tersebut dapat dikelompokkan kedalam tiga kelompok besar sebagai berikut:
1.   Aset fisik, yang meliputi seluruh infrastruktur fisik irigasi mulai dari bangunan pengambil di sungai atau sumber air sampai pada jaringan yang mengantarkan air ke petak sawah;
Daerah Irigasi Maesa Kec. Gantarang
 2.  Sumberdaya manusia, dalam hal ini sumberdaya manusia sebagai aset irigasi dibatasi hanya pada orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan irigasi (baik pada tingkat pemerintah maupun dari tingkat petani) dan penggunaan air irigasi.
3. Kelembagaan, yang terdiri dari kelembagaan pemerintah dan kelembagaan petani yang terkait dengan pengelolaan irigasi.
Daerah Irigasi Batu Eja Kec. Rilau Ale
 Keberlanjutan suatu sistem irigasi sangat ditentukan oleh keberlanjutan fungsi ketiga jenis aset tersebut diatas sehingga pengelolaan dan pengembangan aset-aset tersebut harus menjadi fokus perhatian serta perlu direncanakan dengan baik dengan menggunakan informasi yang akurat dan reliable. Rencana strategis pengelolaan aset irigasi dengan demikian akan harus meliputi rencana pengelolaan dan pengembangan ketiga jenis aset tersebut diatas. Sejak tahun 2002 atau memasuki otonomi Daerah, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bulukumba telah mengupayakan pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi dengan segala kelebihan dan kekurangannya. 

Referensi :
Skripsi koe : Pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Irigasi (SIPAI) Pada Dinas Pengelolaan 
                    Sumber Daya Air Kab. Bulukumba, Agustus 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar